Pemerintah Didesak Cabut Perpres Tenaga Kerja Asing

Eramuslim.com – Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Kokesra) Fahri Hamzah mengakui bahwa keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing, selain bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan, juga mengundang kecemburuan yang besar dari para buruh lokal. Oleh karenanya, Pemerintah harus segera mencabut Perpres tersebut sebelum menimbulkan persoalan yang lebih serius.

“Saya rasa ini tidak adil, dan harus segera dihentikan oleh Pemerintah, karena itu membuat orang-orang kita cemburu,” pinta Fahri berbicara dalam diskusi bertema “Menolak Perpres No.20/2018 tentang Tenaga Kerja Asing” di Jakarta, Selasa (17/4) lalu, seperti dalam siaran persnya.

Dikemukakan Fahri kalau DPR dan Pemerintah sudah sukses melahirkan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Nomor 18 Tahun 2017, yang melindungi pekerja Indonesia di luar negeri. Tetapi, para buruh ini merasa pekerja di dalam negeri sendiri tidak dilindungi, baik itu hak-haknya dalam pembayaran dan sebagainya.

“Bahkan sekarang ini, hak-hak pasar mereka di bawah yang unskillable (tidak punya keahlian), diambil oleh datangnya pekerja asing yang tidak punya keahlian secara masif,” ujar Fahri.

Padahal, menurut Ketua Tim Pengawasan Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) di luar negeri itu, di UU Ketenagakerjaan (yang belum diubah), jelas disebutkan bahwa syarat pertama pekerja asing itu adalah memiliki keahlian. Kedua, harus mengerti bahasa yang memudahkan transfer daripada keahliannya itu kepada orang Indonesia.