Pemerintah Diminta Tak Naikkan ONH 2007

Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPR RI meminta kepada pemerintah, dalam hal ini Departemen Agama (Depag) untuk tidak menaikkan Ongkos Naik Haji (ONH) tahun 2007 mendatang, karena rupiah terus menguat terhadap dollar AS.

Depag RI sendiri sudah mengusulkan kepada DPR RI ONH tahun 2007 mendatang naik 100 dollar AS. Kenaikan ini disesuaikan dengan kenaikan harga BBM di dunia internasional yang terus naik yang akan menyebabkan Garuda Indonesia maupun Saudi Arabia Airlines menaikkan biaya transportasinya.

“Tapi, karena rupiah menguat terhadap dollar AS maka sebaiknya ONH itu turun atau tidak naik. Yakni sama dengan ONH tahun 2006 yang sekitar Rp 27 jutaan. Sedangkan dengan kenaikan rata-rata 100 dollar AS di tiga zona berarti ONH 2007 sekitar Rp 28,5 jutaan,” ujar anggota Komisi VIII dari FKB KH Fuad Anwar kepada wartawan di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Selasa (9/5).

Komisi VIII DPR RI pada Selasa malam Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Agama dan jajarannya untuk melanjutkan pembahasan berbagai hal menyangkut penyelenggaraan ibadah haji mendatang di Gedung MPR/DPR RI.

Menurut KH Fuad Anwar, jika Garuda Indonesia dan Saudi Arabia Airlines tidak memperbaiki kinerja dan kualitas pelayanannnya, maka sebaiknya penerbangan jamaah haji itu ditenderkan secara terbuka kepada semua maskapai penerbangan yang ada.

Selain itu, menurutnya, masalah katering di Makkah, sebaiknya uangnya langsung diberikan kepada jamaah haji seperti musim haji yang lalu-lalu. Sehingga jamaah haji bisa bebas menentukan selera makanannya.

Selama ini setiap jamaah haji diberikan uang makan di Makkah sebesar 280 real selama 20 hari dan setiap sekali makan 7 real di Makkah di mana uang itu diambil dari uang saku (living cost) jamaah sendiri.

Untuk itu FKB mengusulkan kepada Depag RI untuk mempertahankan sistem yang lama, yaitu dengan tidak menyerahkan makan ke katering rekanan. Alasanya, rencana mentenderkan katering di Makkah itu justru akan menyulitkan jamaah haji terkait waktu makan yang berbeda, selera makan, keterlambatan katering, teknis distribusi, dan sebagainya. Sehingga akan merugikan jamaah haji sendiri.

”Dengan ditenderkan yang menikmati keuntungan juga bukan jamaah melainkan rekanan (pengusaha katering) dan ini akan memberatkan jamaah haji,” tandasnya. (dina)