Pemerintah Diminta Tidak Ganggu Aset Rakyat Aceh di Luar Negeri

Eramuslim – Partai Aceh (PA) menolak tegas rencana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk mengambil alih pengelolaan Tanah Wakaf Aceh (Baitul Asyi) di Makkah, Arab Saudi. PA bahkan meminta pemerintah tidak mengganggu aset milik Rakyat Aceh di mana pun berada.

“Partai Aceh meminta kepada Pemerintah RI agar tidak mengganggu aset milik Rakyat Aceh di mana pun berada,” tegas juru bicara Partai Aceh (PA), Syardani M Syarif (Tengku Jamaica) dalam siaran pers yang diterima redaksi Salam-Online, Senin (12/3).

Tengku Jamaica menjelaskan Wakaf Baitul Asyi yang diikrarkan oleh Habib Abdurrahman atau Habib Bugak Asyi pada 1224 Hijriah atau 1809 Masehi di hadapan Hakim Mahkamah Syariah Makkah itu adalah Wakaf Muqayyad (wafaf bersyarat) dan bukan Wakaf Mutlaq.

Artinya, diwakafkan untuk seluruh Rakyat Kerajaan Aceh Darussalam hingga hari kiamat yang tidak bisa berpindah tangan kepada siapapun kepemilikan dan pengelolaannya, sudah ditentukan sendiri oleh Habib Bugak dalam ikrar tersebut.

“Jadi sampai saat ini tanah wakaf tersebut adalah milik sah Rakyat Aceh yang tidak bisa dialihkan kepemilikannya kepada siapapun selama masih ada Rakyat Aceh,” ungkap Tengku Jamaica.

Tanah wakaf yang berasal dari sebuah rumah di depan Ka’bah ini sudah berkembang menjadi beberapa buah hotel dan apartemen yang mampu menampung lebih 12.000 jamaah dengan total aset sekitar 300 juta Riyal atau mencapai Rp 1 Triliun lebih.