Pemerintah Tolak Tanda Tangan Aturan Larangan Mantan Koruptor Nyaleg ?

Eramuslim – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly mengatakan, tidak akan menandatangani draf peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan anggota legislatif yang memuat larangan mantan narapidana kasus korupsi untuk Pileg 2019. Yasonna beralasan, substansi yang dalam PKPU tersebut bertentangan dengan undang-undang.

“Jadi, nanti jangan dipaksa saya menandatangani sesuatu yang bertentangan dengan UU itu saja,” ujar Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/6).

Menurut Yasonna, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan akan memanggil Komisi Pemilihan Umum. Dalam pemanggilan tersebut, pihaknya akan menjelaskan kepada KPU bahwa draf PKPU tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selain itu, PKPU tersebut juga tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya pernah menganulir pasal mantan narapidana ikut dalam pilkada pada 2015 lalu. “Nanti saya akan minta Dirjen manggil KPU. Pertama alasannya itu bertentangan dengan UU, bahkan tidak sejalan dengan keputusan MK. Kita ini kan sedang membangun sistem ketatanegaraan yang baik. Tujuan yang baik jangan dilakukan dengan cara yang salah,” ujar Yasonna.

Mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu mengaku memahami niat baik dan tujuan dari KPU. Namun, menurut Yasonna, jangan sampai menabrak ketentuan UU. “Karena itu bukan kewenangan PKPU, menghilangkan hak orang itu tidak ada kaitannya dengan PKPU, tidak kewenangan KPU. Yang dapat melakukan itu adalah UU, keputusan hakim. Itu saja,” kata Yasonna.