Peneliti Terorisme : Wacana Wiranto soal Hoax Dijerat UU Terorisme Bikin Ngeri

“Lalu ada masalah lain. Kita memang belum punya payung hukum yang rigid dan memadai untuk mengurus soal hoaks ini. Memang ada UU ITE, tapi itupun tak memadai, bahkan cenderung mudah disalahgunakan dan berpotensi abuse of power karena banyaknya pasal karet dalam undang-undang itu,” ujar Fahmi.

Jadi hoaks sama sekali tidak sama dengan ancaman teror. Setidaknya itu bukan kelomp?ok perbuatan pidana seperti diatur dalam UU Pemberantasan Terorisme.

Fahmi menyadari fenomena hoaks menggila di tengah-tengah ?penyelenggaraan pemilu, sampai Kementerian Komunikasi dan Informatika kerepotan meredam hoaks tersebut. Kendati demikian, ditekankan dia, kerepotan pemerintah itu justru letak masalahnya. Pemerintah, kata Fahmi, menunjukkan kegagalan dan ketidakmampuan dalam pengelolaan, baik antisipasi maupun penindakannya.

“Mudah diduga, pemerintah panik. Pernyataan bahwa penyebaran konten hoaks bisa ditindak berdasar UU Terorisme itu solusi panik, solusi yang menunjukkan ketakutan berlebihan atas hal-hal yang belum tentu terjadi. Saya justru melihat arah baru penegakan hukum atas hoaks itu bisa lebih menakutkan, mengkhawatirkan dan meresahkan daripada konten dan sebaran hoaknya sendiri,” ?kata Fahmi. (vv)


BEST SELLER BUKU PEKAN INI, INGIN PESAN? SILAHKAN KLIK LINK INI : https://m.eramuslim.com/resensi-buku/resensi-buku-diponegoro-1825-pre-order-sgera-pesan.htm