Pengamat: Bawaslu Sigap Proses Anies, Bukti Petahana Ketakutan?

Adi pun mengingatkan agar KPU dan Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu harus menjalankan Undang-undang yang independen dan profesional. Sebab, jika tidak akan terjadi gesekan di masyarakat karena dalam Pilpres 2019 ini tensi politik yang tinggi.

“Bawaslu dan KPU mesti paham khittah sebagai lembaga independen dan profesional. Pilpres 2019 adalah tanding ulang dua jagoan yg tensinya sangat panas, rentan terjadi gesekan, rakyat makin terbelah ekstrim. Jangan sampe KPU jadi alat politik kelompok tertentu. karena itu dosa kepada rakyat dan Allah,” tandasnya.

Sebelumnya, Anies Baswedan diperiksa oleh Bawaslu terkait pose jari dalam acara Konfrensi Nasional Partai Gerindra Senin 17 Desember lalu. Bawaslu menyebut pihaknya melakukan klarifikasi terhadap Anies terkait dugaan pelanggaran Pemilu. Dalam hal ini Bawaslu mengaitkan dengan pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Adapun pasal 547 UU Pemilu tersebut berbunyi:

Setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah)”. (TS)