Pengamat: Jual Aset Negara, Jokowi Bisa Dimakzulkan Karena Langgar UU

Eramuslim – Kebijakan pemerintah untuk menjual aset negara melanggar empat undang undang. Karena telah melanggar undang undang, Presiden Joko Widodo dinilai bisa dimakzulkan.

Penegasan itu disampaikan Direktur Eksekutif Indonesian Resourcess Studies (IRESS) Marwan Batubara, Kamis (23/11). Menurut Marwan, Presiden Jokowi bisa dimakzulkan karena melanggar 4 UU dengan menjual aset negara.

“Jadi, undang undang yang posisinya lebih tinggi dari PP, itu telah dilanggar. Oleh sebab itu aspek ini sudah menjadi objek impeachment terhadap Presiden,” kata Marwan Batubara.

Marwan mengingatkan, penjualan aset negara sangat bertentangan dengan UU BUMN Nomor 19 Tahun 2003, UU Pembentukan PPU nomor 11 tahun 2012, UU Keuangan Negara nomor 17 tahun 2003, dan UU MD3 nomor 17 tahun 2014.

Terkait hal itu, Marwan berharap masyarakat  bisa melakukan berbagai advokasi. Diantaranya bisa dengan demontrasi, pernyataan sikap, yang ujungya bisa menjadi proses impeachment. “Ini untuk melawan politik pencitraan Jokowi,” ungkap Marwan.

Dalam tulisan bertajuk “Akal Pendek Obral Aset Negara”, Ketua DPP Partai Gerindra Mohammad Nizar Zahro menyatakan bahwa melego aset bukan merupakan solusi yang tepat untuk mengatasi seretnya kas pemerintah. “Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa duit APBN habis disedot untuk bayar hutang beserta bunganya,” kata Nizar.