Pengamat Kebijakan Publik: Proyek Kereta Cepat, Proyek Selundupan

Eramuslim.com – Landasan hukum proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung diduga mengalami maladministrasi dan akal-akalan. Terutama dalam Peraturan Presiden Nomor 3/2016 tentang percepatan proyek strategis nasional berupa adanya penyelundupan proyek itu di dalam lampirannya.

“Tadinya tidak ada (proyek kereta cepat), kok tiba-tiba ada. Saya mau tahu siapa yang menyusupkan proyek itu. Saya cari-cari siapa ke Kemenhub, BUMN tidak ketemu juga,” kata pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio dalam diskusi ‘Pro Kontra Kereta Cepat’ di Gedung Pusat Muhammadiyah, Jalan Menteng Raya, Jakarta, Jumat (5/2).

jokowi-kereta-1Lebih miris lagi, tambahnya, pembahasan soal mega proyek itu belakangan tidak diikuti oleh pihak Kemenhub dan Kemenko Perekonomian dalam pembahasan draft Perpres tersebut. Agus menilai terdapat missing link dalam pembahasan draft tersebut.

“Kemenko (perekonomian), Kemenhub tidak pernah diajak rapat, tiba-tiba dapat nomor surat itu (keluar Perpres),” imbuhnya.