Perda di Papua, Diskriminasi terhadap Umat Islam

Umat Islam di Papua mengalami diskriminasi oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Pasalnya, pemda setempat telah mengeluarkan peraturan daerah (perda) yang hanya mengakomodasi kepentingan pihak Kristen (Protestan dan Katholik).

"Banyak pasal krusial yang ada pada perda ini. Misalnya, pada pasal 25 (1) dengan tegas disebutkan, "Warga asli Papua dalah Kristen. " Demikian pula pada ayat 2 dikatakan, "Nilai-nilai yang diakui dalam aspek budaya, busana, dan agama adalah Kristen, " ujar Wahyuddin, peneliti dari Hizbut Tahrir Indonesia dalam diskusi terbatas sejumlah ormas Islam di Kantor Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, akhir pekan kemarin.

Pemda setempat, katanya, juga tidak memberikan ruang dan kesempatan kepada umat Islam untuk melakukan ibadah dengan bebas. "Setiap kantor dan orang yang mau ibadah harus izin pemda dan masyarakat adat (Kristen). Akibatnya, sulit bagi orang Islam di sana mendirikan masjid, " jelasnya.

Tak hanya itu, banyak kantor-kantor instansi pemerintah yang tidak menyediakan mushalla, kendati di instansi tersebut terdapat sejumlah pemeluk Islam.

Persoalan ini diakui tokoh Islam Papua, M. Alkaaf Fadzlan. Menurut Ketua Lembaga Sosial Dakwah dan Pembinaan SDM Kawasan Timur Nusantara itu, perda ini telah membuat umat Islam semakin terjepit posisinya, baik secara kultural maupun struktural.

"Orang-orang Islam yang ingin duduk di pemerintahan atau ikut pilkada dipersulit. Ada upaya dari mereka untuk menjadikan Papua sebagai daerah resmi Kristen, " katanya.

Oleh karena itu, harap Fadzlan, pihaknya meminta bantuan agar semua ormas Islam memberikan dukungan terhadap dakwah di sana dan mendesak pemerintah pusat merevisi Perda Kristen itu, " sarannya. (dina)