Perlu Diaudit Kekayaan Para Mantan Presiden, Wapres, Menteri, Dirut BUMN

Eramuslim.com – Sambil merenungkan makna kemerdekaan Indonesia yang ke-74, pantas juga kita diskusikan sangkaan negatif terhadap para mantan presiden, wapres, menteri, dan para pejabat tinggi lainnya. Yaitu, kecurigaan terhadap harta kekayaan mereka. Ada baiknya sangkaan negatif itu segera dilenyapkan.

Untuk menghilangkan kecurigaan itu, tampaknya perlu diusulkan agar kekayaan para mantan pejabat tinggi diaudit. Deperiksa, diselidiki secara detail. Dengan langkah audit ini, para mantan pejabat tinggi tidak lagi menjadi sasaran kecurigaan dan gosip.

Sebagai contoh, semua rekening bank mereka dan sanak keluarga mereka diperiksa. Semua tansaksi diteliti dan ditelusuri oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Bersama-sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PPATK bisa mengungkap semua transaksi.

Bisa dipastikan publik sangat mendukung. Dan para mantan pejabat pun pasti lega. Karena mereka bisa menunjukkan integritas dan nama baik mereka. Audit dan pemeriksaan kakayaan itu akan membersihkan para mantan pejabat negara dari sangkaan negatif publik.

Begitu pula dengan para mantan menteri, pejabat setingkat menteri, dirut BUMN, dlsb.

Setelah audit menyatakan mereka bersih, maka tim penyelidik khusus (TPK) bisa mengumumkan kepada publik bahwa kekayaan para mantan pejabat tinggi negara, tidak perlu diragukan. Rekening mereka dan sanak keluarga mereka sudah periksa. Terbukti bersih dari transaksi yang mencurigakan. Dengan begini, masyarakat tahu bahwa orang-orang yang disangsikan harta kekayaannya ternyata tidak bersalah.