Permintaan Suaka 43 WNI Berpotensi Ganggu Hubungan Indonesia – Australia

Juru bicara Deplu Yuri Yhamrin menilai, permintaan suaka dari 43 orang warga Papua ke Australia bukan permasalahan imigrasi biasa. Kegiatan ini berpotensi mengganggu hubungan bilateral antara kedua negara yang saat ini sangat erat.

"Perlu dilakukan upaya bersama untuk mengelola perkembangan peristiwa ini, karena kita belum tahu apa motivasi mereka," katanya dalam jumpa pers di Kantor Deplu Jakarta, Jum’at (20/01).

Ia mengatakan, pihak Kedutaan besar RI di Canbera sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait di Australia, untuk melakukan identifikasi dan mencari tahu motif kepergian warga Papua ke Australia yang tidak diketahui oleh Pemerintah daerah setempat.

Dirinya mengaku sampai saat ini Kedubes RI belum mengeluarkan pernyataan resmi tentang identitas dan tujuan warga Papua, sebab mereka sedang menjalani pemeriksaan kesehatan dan proses wawancara yang dilakukan pihak Australia di Pulau Chrismast. "Kita ingin meminta informasi dari pihak Australia mengenai alasan di balik kepergian mereka, " ungkapnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, pihak Deplu belum dapat memastikan bahwa 43 orang tersebut merupakan warga negara Indonesia, sebab jika mereka memang WNI, perwakilan RI mempunyai kewajiban memberikan perlindungan. Namun, jika bukan Pemerintah Indonesia khawatir langkah yang tidak jelas ini dapat memperkuat persepsi yang berkembang di indonesia,sehingga negara tetangga dapat mendukung keberadaan separatisme. (Novel/Travel)