Pertanyaan Janggal Tes ASN KPK: Soal FPI hingga Opini Program Pemerintah

eramuslim.com – Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari menyoroti pertanyaan pada soal tes alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Feri menyebut soal pernyataan tes terdapat soal Front Pembela Islam (FPI) dan Habib Rizieq Shihab (HRS).

“Tes berisi hal yang janggal dan mengada-ngada. Misalnya pertanyaan terkait FPI dan pendapat pegawai terhadap program pemerintah padahal pegawai tidak boleh secara etis berurusan dengan perdebatan politik dan mereka tidak boleh menunjukkan dukungan atau tidak dukungan terhadap program-program pemerintah karena bisa saja program itu terkait kasus korupsi,” kata Feri kepada wartawan, Selasa (4/5/2021).

Mengenai kejanggalan pertanyaan itu, Feri menyebut dirinya mendengar langsung dari pegawai KPK yang telah mengikuti tes. Feri mengatakan tes itu tidak sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 2019. Dia juga mendengar pada soal itu ada nama Habib Rizieq Shihab.

Pertanyaan Janggal Tes ASN KPK: Soal FPI hingga Opini Program Pemerintah

“Tes tidak sesuai dengan UU KPK yang baru karena tidak terdapat ketentuan mengenai tes alih status. Keinginan tes lebih banyak dari kehendak pimpinan KPK melalui peraturan komisi. Sehingga secara administrasi bermasalah,” kata dia.

“Saya dengar begitu (soal Habib Rizieq Shihab),” jelasnya.

Feri menyebut tes alih status pegawai KPK menjadi ASN ini sebagai bentuk kezaliman dan kesewenang-wenangan yang dilakukan penyelenggara. Sebab tes dilakukan secara tertutup.

“Tes merupakan bentuk kezaliman dan kesewenang-wenangan penyelenggara karena selain dilakukan tidak terbuka sebagaimana tes PNS lainnya juga dilakukan berulang-ulang kepada pegawai karena itu tes kesekian kalinya.

Mana ada orang dites berkali-kali seperti pegawai KPK. Apalagi tertutup. KPK kalah dengan lembaga lain yang tesnya hasilnya dibuka setelah tes berlangsung,” tutur dia.