Perusahaan Wajib Bayar THR 2021 Secara Penuh, FBK: Pemerintah Harus Monitor!

Eramuslim.com – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta didorong untuk mengawasi perusahaan bayarkan THR 2021 secara penuh kepada buruh, serta menuntut agar menindak tegas pengusaha nakal yang melanggar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

Dorongan itu disampaikan Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Hilman Firmansyah kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah.

Pemerintah telah menegaskan perusahaan swasta wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh pada tahun 2021 ini.

Hal ini dilakukan lantaran pemerintah sebelumnya sudah memberikan berbagai stimulus bagi dunia usaha untuk tetap bisa bertahan selama masa pandemi Covid-19.

“Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan, dunia swasta membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam Rapat Koordinasi Teknis Perhubungan Darat Tahun 2021.