Petisi Gugat Perppu Corona: Manfaatkan Pandemik Covid-19 untuk Keruk Uang Rakyat!

“(Yang) dikaitkan dalam rangka Covid-19 mengeruk uang negara untuk kroninya,” tambah Agus.

Menurut Agus, pandemik Covid-19 yang menghantam bisnis negara-negara barat sesungguhnya berlawanan dengan prinsip ekonomi Pancasila yang limbung.

“Lalu jurus korupsi, kolusi, dan nepotisme yang abaikan nasib rakyat, mereka praktikkan untuk selamat dari badai. Sedangkan rakyat yang seharusnya jadi fokus dalam badai, tidak jadi priotas,” ungkapnya geram.

Dalam petisi tersebut, 23 nama tokoh yang ikut tergabung dalam aksi Koalisi Masyarakat Peduli Kedaulatan untuk menggugat perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

Di antaranya adalah Din Syamsuddin; Amien Rais; Marwan Batubara; Mantan Anggota DPR 1999-2004 dari PAN, Hatta Taliwang; Taufan Maulamin; Syamsulbalda; Abdurrahman Syebubakar; Romli Kamidin; Mantan Menteri Kehutan dan mantan Ketum PBB, MS Kaban; Darmayanto; dan Gunawan Adji.

Selanjutnya ada Indra Wardhana; Mantan penasihat KPK, Abdullah Hehamahua; Mantan Jurubicara Presiden Abdurrahman Wahid, Adhie Massardi; Aktivis 1998 dan mantan Ketua SM ITS, Agus Muhammad Maksum; Dosen Universitas Tarumanagara, Ahmad Redi; Bambang Soetedjo; Ma’mun Murod; Indra Adil; Masri Sitanggang; Sayuti Asyathri; Muslim Arbi; dan Roosalina Berlian.

“Bahkan setiap orang yang melakukan korupsi atas keuangan sehubungan dengan penanganan pandemi Covid-19 selayaknya dihukum seberat-beratnya, termasuk kemungkinan hukuman mati sesuai UU,” tulis mereka dalam permohonan.  (*end)

Mau ikut petisi ini, KLIK LINK INI!