Polemik Aturan Rumah ODP-PDP Digaris Polisi di Medan

Eramuslim.com -Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Sumatera Utara, mengeluarkan peraturan untuk warganya, rumah orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP) akan dipasangi garis polisi. Aturan ini menuai kritik dari legislator.

Pemko Medan menerapkan cluster isolation untuk mencegah penyebaran virus Corona. ODP hingga PDP dengan gejala virus Corona ringan bakal dikarantina di rumah dan rumahnya dipasangi garis polisi.

Dilihat detikcom, Sabtu (2/5/2020), aturan itu terdapat dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 11 Tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Perwal itu diteken oleh Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution.

Dalam perwal yang terdiri atas 27 pasal ini, salah satunya, terdapat aturan soal karantina rumah bagi pelaku perjalanan (PP), orang tanpa gejala (OTG), ODP, dan PDP ringan. Rumah orang-orang yang dikarantina itu bakal dijaga petugas dari Gugus Tugas COVID-19 hingga TNI/Polri.

“Rumah yang dikarantina diberi tanda police line dan dijaga oleh petugas karantina dan Polri/TNI/Gugus Tugas Kota dan Gugus Tugas Kecamatan,” demikian isi Pasal 9 huruf d Perwal.

Petugas kesehatan juga akan memantau status kesehatan anggota keluarga selama proses karantina. Jika ada anggota keluarga yang sakit, akan dirujuk ke rumah sakit.