PP Muhammadiyah Serahkan Kasus Muchdi ke Proses Hukum

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin mengatakan, pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Muchdi PR yang menjadi tersangka kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia Munir, untuk ikut memberikan jaminan penangguhan penahanan.

"Tidak ada tradisi dalam Muhammdiyah untuk bisa menjaminkan atau ikut terlibat. Jadi itu tidak dapat kami penuhi, " kata Din di Sekretariat PP Muhammadiyah, Jakarta, Ahad (22/6).

Ia menyatakan, pihaknya juga belum menerima pemberitahuan langsung dari Muchdi Pr maupun pengacaranya terkait permintaan jaminan penangguhan penahanan tersebut.

Sebelumnya Zaenal Maarif yang merupakan pengacara Muchdi mengatakan kliennya akan minta bantuan Muhammadiyah karena Muchdi memimpin organisasi pencak silat Tapak Suci, yang merupakan badan otonom Muhammadiyah.

Lebih lanjut Din menjelaskan pula bahwa PP Muhammadiyah sepenuhnya menyerahkan penyelesaian masalah hukum tersebut kepada aparat yang berwenang dan meminta supaya kasus tersebut ditangani sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

"Mari kita serahkan ke proses hukum dengan prinsip yang menjadi prinsip penegakan hukum yakni praduga tak bersalah. Jadi seandainya kasus ini atau kasus hukum apa pun lainnya ternyata tidak terbukti maka mutlak harus dilakukan rehabilitasi bagi pihak yang dijadikan tersangka, " katanya.

Din juga meminta semua kalangan tidak mempolitisasi kasus tersebut karena hal itu justru bisa memperkeruh suasana.
"Kami minta kasus-kasus hukum ini tidak dipolitisasi. Biarlah berlangsung sesuai proses hukum secara murni, konsekuen dan konsisten, " imbuhnya.

Sebelumnya, usai mendampingi Muchdi menjalani pemeriksaan di Markas Besar Polri pada Jumat sore (20/6), Zaenal Maarif selaku pengacara Muchdi PR menyatakan, atas permintaan kliennya dia akan meminta sejumlah tokoh Muhammadiyah untuk ikut memberikan jaminan penangguhan penahanan atas dirinya. Muchdi, kata Zaenal, akan meminta bantuan tokoh Muhammadiyah seperti Din Syamsudin, Syafii Maarif, Cholil Ridwan dan Malik Fajar, karena ia adalah Ketua Umum Tapak Suci, organisasi bela diri pencak silat yang menjadi badan otonom Muhammadiyah.

Muchdi, yang diduga melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal 55 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana terkait kasus pembunuhan Munir, dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Markas Besar Polri pada Jumat (20/6). Kemudian, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Nama Muchdi PR sendiri pernah muncul pada saat persidangan para tersangka kasus yang sama sebelumnya dan pernah direkomendasikan oleh Tim Pencari Fakta kasus Munir untuk dimintai keterangan terkait kematian Munir, yang diduga diracun saat berada di pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 974 dari Jakarta menuju Amsterdam, Belanda, pada Senin, 7 September 2004.

Dalam kasus ini, dua orang telah divonis hakim yakni mantan pilot maskapai penerbangan Garuda, Pollycarpus Budihari Priyanto dengan hukuman 20 tahun penjara dan mantan Dirut PT Garuda Indra Setiawan dengan hukuman satu tahun penjara.(novel)