Prof. Mahfud MD: Ahok Jangan Semena-Mena Gusur Warga Jakarta

mahfudEramuslim.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk lebih arif dalam menangani proses relokasi warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur. Menurutnya, jika persoalan terus menggunakan kaca mata hukum, besar kemungkinan persoalan penggusuran warga Kampung Pulo tidak akan pernah selesai.

“Kalau dalam kasus ini abu-abu hukumnya, mau dokumen yang mana. Makanya pemerintah harus yang arif menyikapi keinginan warganya,” ungkap Mahfud saat ditemui di lokasi penggusuran warga Kampung Pulo, Jatinegara, Jakarta Timur (26/9).

Dia menambahkan semestinya Pemprov lebih memilih jalur penyelesaian relokasi warga secara bijaksana. Hak warga yang telah hidup puluhan tahun di Kampung Pulo harus diperhatikan juga.

“Penyelesainanya secara baik-baiklah, berikan apa yang menjadi hak rakyat, jangan hanya bertindak secara sepihak juga,” kata Mahfud.

Lebih lanjut, pakar hukum tata negara itu menegaskan dirinya bersama dengan Paguyuban Punakawan akan terus memberikan pendampingan pada warga Kampung Pulo.

“Saya bersama tim ini untuk membela rakyat yang ditindas,” ujar Mahfud.

Dalam kesempatan yang sama Pendiri Museum Rekor Indonesia (MURI) Jaya Suprana mengatakan Paguyuban Punakawan telah menetapkan beberapa tokoh untuk ikut membela warga, seperti Mahfud yang didaulat sebagai salah satu tim bidang hukum untuk mengawal kasus yang terjadi antara Pemprov dengan masyarakat.

“Kita Paguyuban Punakawan merupakan garda terdepan. Kita dukung sesuai kemampuan kita masing-masing. Kami berpikir apa yang kita bisa kita bantu untuk win-win solution,” pungkas Jaya Suprana. (rd/RMOL)