Prof Pengusung UU ITE Ini, Siap Bela Abu Janda

eramuslim.com – DPP KNPI melaporkan Abu Janda dalam dua kasus cuitan di media sosial. Kasus pertama soal dugaan rasis ke tokoh Papua, Natalius Pigai dan kasus kedua menyebut Islam agama arogan.

Abu Janda dipolisikan dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2), Penistaan Agama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 156A.

Menanggapi itu, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Media Massa, Henry Subiakto mengatakan, sebagai pihak yang pernah terlibat dalam revisi UU ITE  pada 2016, dirinya siap menjadi keterangan ahli terkait kasus ITE yang dinilai ada unsur paksaan.

“Sebagai ketua Panja Revisi UU ITE dari pihak Pemerintah 2016. Saya siap beri keterangan ahli. Untuk kasus-kasus ITE yang tidak sesuai unsur tapi dipaksakan karena ada tekanan opini atau keinginan mereka yang dikit-dikit melapor, mau menghukum orang lain yang beda. Ini untuk meluruskan pemahaman UU secara benar,” tulis Henry Subiakto dikutip twitternya, Minggu (31/1/2021).

Henry menjelaskan, mempolisikan orang terkait UU ITE , ukurannya harus jelas dan tidak dipaksakan untuk menghukum orang.

“UU jangan dipakai menekan kreativitas orang berpendapat. Tapi para pembuat konten juga harus lebih sopan dan hati-hati karena banyak masyarakat itu sensitif, mudah ingin menghukum walau gak pas,” jelas Henry.