Prof. Yusril Jelaskan Siapa Yang Dimaksudkan dengan istilah “Pribumi Indonesia”

Demikian pula pasal-pasal mengenai kewarganegaraan dalam draf pasal 26 yg mengatakan bahwa yang menjadi warganegara Indonesia adalah orang Indonesia asli dan orang-orang dari bangsa lain yang disahkan oleh UU menjadi warganegara.

Aturan-aturan yang diskriminatif yang dibuat oleh pemerintah kolonial itulah yg menjadi latar belakang istilah “orang Indonesia asli” atau pribumi.

Saya hanya mengingatkan kita semua agar jangan sekali kali melupakan sejarah.[***]

Yusril Ihza Mahendra

Pakar Hukum Tata Negara ; Guru besar di Program Pascasarjana dan juga Fakultas Hukum Universitas Indonesia. (hk/rmol)