Demikian pula pasal-pasal mengenai kewarganegaraan dalam draf pasal 26 yg mengatakan bahwa yang menjadi warganegara Indonesia adalah orang Indonesia asli dan orang-orang dari bangsa lain yang disahkan oleh UU menjadi warganegara.
Aturan-aturan yang diskriminatif yang dibuat oleh pemerintah kolonial itulah yg menjadi latar belakang istilah “orang Indonesia asli” atau pribumi.
Saya hanya mengingatkan kita semua agar jangan sekali kali melupakan sejarah.[***]
Yusril Ihza Mahendra
Pakar Hukum Tata Negara ; Guru besar di Program Pascasarjana dan juga Fakultas Hukum Universitas Indonesia. (hk/rmol)