Pukul 2 Anggota DPRD Pakai Double Stick Saat Rapat, Ketua PDIP Takalar Jadi Tersangka

Eramuslim.com – Polisi menetapkan Ketua PDIP Takalar Andi Noor Zaelan sebagai tersngka terkait kasus penganiayaan anggota DPRD Takalar dengan menggunakan double stick.

Atas perbuatannya, Andi Noor Zaelan alias Andi Ellang terancam hukuman badan 2 tahun penjara karena menghantam kepala legislator PBB Johan Nojeng dan legislator PAN Bakri dengan double stick.

Aksi memalukan ini dikecam banyak pihak karena tidak pantas dilakukan wakil rakyat yang terhormat.

Kasubag Humas Polres Takalar AKP Zein Arman mengatakan penetapan tersangka terhadap Andi Noor Zaelan berdasarkan hasil gelar perkara.

Selain menetapkan tersangka pihaknya juga telah memeriksa 5 orang saksi.

Kelima saksi itu, kata AKP Zein, berada saat rapat atau peristiwa perkelahian tersebut.

“Saksi yang telah diperiksa ada 5 orang mereka staf yang berada di rapat kemarin,” kata AKP Zein Arman, Selasa (4/5/2021).

Meski demikian, AKP Zein mengaku belum menyita barang bukti yang digunakan pelaku saat memukul korban.

“Barang bukti belum ada. Karena masih dalam pencarian,” katanya.

Andi Ellang, lanjut AKP Zein disangkakan dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.

“Pasal 351 KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, anggota DPRD Kabupaten Takalar terlibat perkelahian dalam rapat pimpinan di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Takalar, Senin (3/5/2021).

Rapat awalnya diagendakan pembentukan komposisi Panitia Khusus Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2020.

Namun rapat berujung aksi adu jotos antar legislator.

Menurut Zein, dari laporan yang diterima pihaknya peristiwa terjadi di DPRD Takalar sekira pukul 14.00.

Dia menjelaskan saat itu rapat Laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Takalar.

“Kejadiannya sekitar jam 2 siang lewat, saat itu rapat LKPJ kejadianya,” ujar Zein.

“Dalam rapat itu, Andi Nur Selang ditunjuk sebagai wakil ketua panitia terkait LKPJ,” sambungnya.