Punya Qanun Ketenagakerjaan, DPR Aceh Tolak Omnibus Law UU Ciptaker

Eramuslim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) secara tegas menolak pemberlakuan UU Cipta Kerja, di Tanah Rencong. Sebab, Aceh memiliki kekhususan yaitu punya Qanun (perda) Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2014.

Anggota DPRA, Bardan Sahidi menyebutkan, secara lembaga pihaknya sudah menolak UU Ciptaker untuk diterapkan di Aceh. Karena qanun tersebut sudah berjalan di Aceh sebelum UU Ciptaker disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020.

“Jadi kita secara lembaga menolak pemberlakuan UU Omnibus Law, karena Aceh punya UU Pemerintah Aceh yang juga mengatur tentang ketenagakerjaan melalui Qanun Ketenagakerjaan,” kata Bardan, Kamis, 8 Oktober 2020.

Dengan keberadaan Qanun Ketenagakerjaan tersebut, maka pemerintah Aceh akan menyurati penolakan UU tersebut ke Presiden Joko Widodo, anggota DPR/DPD asal Aceh yang tergabung dalam Forbes.

“Kita akan kirim surat penolakan ini ke Presiden dan anggota DPR/DPD asal Aceh di Senayan,” ucapnya.

Sekjen Aliansi Buruh Aceh Habibie Insuen mengatakan, Qanun Ketenagakerjaan tersebut merupakan produk hukum turunan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dan itu merupakan kekhususan Aceh.