Pushami: Pelarangan Cadar Adalah Pelanggaran HAM

Eramuslim ā€“ Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (Pushami) mengecam keras adanya pelarangan mahasiswi bercadar yang diterapkan di kampus Universitas Pamulang (Unpam), Tangerang Selatan, Banten.

Ketua Pushami, Mohammad Hariadi Nasution SH, MH, CLA menegaskan, pelarangan tersebut bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). “Dalam Islam memakai cadar adalah bagian dari ibadah bagi muslimah. Jadi kalau ibadah dilarang itu jelas melanggar HAM,” tegas pria yang akrab disapa Ombat itu kepada Suara Islam, Jumat (11/8).

Ia pun meminta pihak kampus menghargai pilihan mahasiswi untuk bercadar. “Perempuan bercadar itu mempertahankan pendiriannya untuk menghindari fitnah dan tidak mau dilihat auratnya oleh yang bukan muhrim, itukan bagus,” tegas Ombat.

Ia juga mempertanyakan dasar pelarangan tersebut, menurutnya peraturan kampus tidak boleh bertentangan dengan UUD 45. “Kalau pihak kampus bersikukuh dengan peraturannya, mereka harus sadar bahwa kampus mereka itu ada di Indonesia. Dan Undang-Undang di negara kita menjamin kebebasan menjalankan ibadah,” jelas Ombat.

“Dan itukan hanya aturan kampus, Undang-Undang negara saja jika bertentangan dengan HAM itu bisa direvisi kok melalui judicial review di MK, apalagi cuma aturan kampus,” tambahnya.

Kemudian, kata Ombat, jika alasan kampus mengaitkan cadar dengan radikalisme, itu menunjukkan tidak paham masalah agama. “Standar radikal itu darimana? apa perempuan bercadar, atau laki-laki bercelana cinkrang dan berjenggot?, kalau seperti itu malah diskriminasi bahkan Islamphobia jadinya,” kata dia.

“Jadi jangan paranoid lah, kampus sebagai lembaga pendidikan itu harus menghargai perbedaan pemahaman. Dan jangan terbalik, cadar dilarang sementara yang buka-bukaan aurat pakai pakaian seksi malah dibiarkan,” tandas Ombat.

Sebelumnya, pihak rektorat kampus Universitas Pamulang (Unpam) melarang mahasiswi menggunakan hijab bercadar. Larangan tersebut tertuang dalam SK. Rektor Nomor : 338/A/U/Unpam/V/2017. Meski di dalamnya mengatur secara umum tentang tata berbusana perkuliahan. Namun, di sana terdapat penegasan jika hijab yang bercadar tidak diperkenankan bagi seluruh mahasiswinya. (SI/Ram)