Quick Count Dilarang UU?

Eramuslim.com – UU Pemilu melarang quick count dan harus ditayangkan 2 jam setelah TPS tutup di Indonesia bagian barat. Jauh sebelumnya, aturan itu telah digugat ke MK dan dicabut.

Pasal yang melarang yaitu Pasal 449 ayat 2 UU Pemilu:

Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang.

Adapun Pasal 449 ayat 5 berbunyi:

Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Padahal, materi muatan pasal di atas sudah dihapuskan oleh MK pada 2009 dan 2014.

“Haruslah diingat bahwa sejak awal sudah diketahui oleh umum (notoir feiten) bahwa quick count bukanlah hasil resmi sehingga tidak dapat disikapi sebagai hasil resmi, namun masyarakat berhak mengetahui,” demikian bunyi putusan MK yang dikutip detikcom, Minggu (17/3/2019).