Reklame Raksasa Rommy dan Tsamara Dicopot, Bawaslu: Itu di Daerah Terlarang

Sebelumnya, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko menjelaskan reklame Rommy di Jalan S Parman, Jakarta Barat, dicopot lantaran tak berizin. Sebelumnya, reklame tersebut disegel Pemprov DKI.

“Yang segel Dinas Citata (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan). Konstruksi bangunan reklame tersebut yang melanggar karena tidak ada perizinannya,” ucap Yani saat dihubungi detikcom, Sabtu (29/12).

Sementara itu, Kepala Dinas Citata Benny Agus Chandra mengatakan penyegelan terhadap reklame Ketua DPP PSI Tsamara Amany lantaran berada di daerah kendali ketat dilarang memasang reklame. Reklame tersebut juga tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak.

“Pertama, dia berada pada daerah kendali ketat. Pada daerah kendali ketat dilarang memasang reklame tiang tumbuh (ini sebagaimana Perda 9/2014),” ujar Benny saat dimintai konfirmasi, Jumat (28/12).

Sementara itu, pantauan pagi ini, foto Tsamara dan Rommy sudah tidak terlihat di reklame yang disegel tersebut. Foto Tsamara dan Rommy telah dicopot.[dtk]

Seharusnya semua reklame kampanye dilarang saja, itu nyampah karena bahannya kan plastik. Wakil rakyat harusnya dikenal rakyat lewat prestasi, bukan lewat reklame atau spanduk segede gaban. Janganlah menambah stress warga Jakarta dengan reklame yang memajang poto-poto dengan wajah yang memuakkan!