Respons Kemenkeu Soal Transaksi Rp300 T yang Mencurigakan: Kami Baru Terima

eramuslim.com – Kementerian Keuangan telah menerima laporan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait 69 pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang dicurigai melakukan tindak pencucian uang dengan nilai Rp300 triliun.

“Yang disampaikan pak Menkopolhukam infonya baru disampaikan hari ini. Basisnya adalah dari PPATK, dari hal itu perlu koordinasi, infonya kan belum diterima pak Irjen, tapi pasti pak Irjen akan komunikasi dengan pak Menkoplhukam tentang itu,” kata Dirjen Bea Cukai Askolani dalam konferensi pers Tindak Lanjut penanganan pegawai Rafael Alun Trisambodo, Rabu (8/3).

Nantinya Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan akan berkomunikasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk mendapatkan langsung data-data sekaligus membedah informasi yang disampaikan Menkopolhukam, supaya segera ditindaklanjuti.

“Kemungkinan Irjen komunikasi dengan PPATK untuk melihat langsung, mendapatkan langsung dan membedah informasi yang disampaikan itu dilakukan segera pak Irjen sesuai mekanisme yang ada selama ini,” jelasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Inspektorat Jenderal Kemenkeu telah menemukan harta tidak jelas terhadap 69 pegawai Kemenkeu pada 2020 dan 2021. Namun, baru tahun 2023 ditindaklanjuti pasca viralnya kasus Rafael Alun Trisambodo pegawai DJP.

Inspektur Jenderal Kemenkeu, Awan Nurmawan Nuh, menegaskan hal itu bukan pembiaran, pihaknya telah melakukan pengecekan namun belum melakukan pendalaman mengenai temuan tersebut.

Oleh karena itu, pihaknya akan secara proaktif menggali informasi mengenai 69 pegawai Kemenkeu yang diduga melakukan tindak pencucian uang kepada PPATK.

“Seolah-olah viral baru ditindaklanjuti, bagaimana nih dulu ada informasi kok pembiaran. Jadi pertama terkait dengan informasi dari PPATK ada dua, satu sifatnya informasi, dan satu LHA laporan hasil analisis. LHA ini biasanya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Kalo Irjen Kemenkeu mendapatkan informasi, nah informasi ini bisa sifatnya Itjen kemenkeu proaktif minta ke PPATK, atau PPATK yang memberikan aktif kepada kita,” jelasnya.