RUU Haji Akan Dibahas Lagi Pekan Depan

Pansus RUU Haji pekan depan akan mengeluarkan sikap terhadap usulan pemerintah tentang pembentukan Komisi Pengawasan Haji Indonesia, lembaga independen yang akan mengawasi penyelenggaraan ibadah haji, yang diusulkan dalam UU Haji yang baru.

"Kita berpendapat berbeda dari pemerintah itu. Pendapatnya apa? Besok itu pekan depan mengemuka, badan pengawasan yang kita maksudkan di sini, kalau komisi ada seharusnya bisamewakili masyarakat, tapi kalau sudah komisi itu, nanti orang yang bisa ngomong, pasti bisa lulus, berartikan membuat lembaga baru dibidang haji akan terjadi tabrakan, "ujar Ketua Pansus RUU Tentang Haji DPR Ichwansyam di sela-sela Rakornas Bidang Keagamaan DPP Partai Golkar, di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Selasa(4/9).

Menurutnya, kalangan DPR menghendaki agar posisi pengawas penyelenggaraan haji ini diisi oleh wakil-wakil yang dapat merepresentasikan masyarakat, dan mengerti seluk-beluk urusan haji, misalnya ormas Islam, para mantan Dirjen Haji, Pimpinan Ikatan Persaudaraan Haji.

"Inikan lembaga-lembaga yang secara formal sudah memiliki kompentensi, kalau dicari profesional kalangan nanti itu ilmunya dan teorinya bagus, bisa jadi nanti tidak memuaskan, "imbuhnya.

Ichwansyam menyatakan, dari empat hal yang krusial dalam pembahasan RUU Haji hanya pembatasan umur calon jamaah haji saja yang sudah hampir menemukan titik terang, sedangkan soal keberadaan KBIH, Badan Pengelola Dana Abadi Umat, dan juga badan pengawas haji masih terdapat ganjalan.

"Batas umur merupakan sesuatu yang normatif, ini untuk mencegah haji dijadikan hobi untuk keceriaan keluarga atau menjadikan haji sebagai kesenangan, di samping kuota yang terbatas, medan ibadah haji semakin berat, kita batasi usianya, misalnya untuk anak-anak,
apakah dibatasi 17 tahun, 18 tahun, atau 25 tahun seperti di Mesir, "jelasnya.

Mengenai keberadaan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH), Ia menegaskan, selama belum ada jaminan Departemen Agama mampu memberikan bimbingan secara memuaskan bagi jamaah haji, KBIH masih tetap diperlukan. Terkait denganmasalah KBIH satu dua yang nakal, jangan dijadikan alasan hukum untuk menghukum yang lainnya. (novel)