Said Didu: Sudah Ada Ancaman dari MK! Jubir Beri Sinyal, MK Hanya ‘Kalkulator’ Bukan Hakim

Menanggapi ucapan Fajar yang menyatakan pemohon harus menyertakan bukti yang kuat seperti dokumen form C1 atau form apapun, video, rekaman, dan saksi, Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi Priyo Budi Santoso menyatakan siap. Bahkan BPN Prabowo-Sandi punya lebih dari cukup alat bukti yang layak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional.

“Insya Allah BPN punya lebih dari cukup alat bukti. Bukan cuma layak dibawa ke MK tapi juga layak untuk ke Mahkamah Internasional. Kami doakan yang mulia hakim-hakim MK sungguh-sungguh mulia,” tulis Priyo di akun @PriyoBudiS.