Salah Ketik di RUU Cipta Kerja, Ombudsman: Cabut! Ceroboh Tingkat Dewa, yang Teken Tanggungjawab!

Eramuslim.com – Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mendesak RUU Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) untuk dicabut atau ditarik kembali dan diperbaiki.

Penegasan Alvin Lie itu terkait pernyataan Menkumham Yasonna Loaly dan Menkopolhukam Mahfud MD yang menegaskan bahwa terjadi salah ketik di RUU Cilaka. Salah ketik itu terdapat pada Pasal 170 Omnibus Law Cipta Kerja yang menyebut Peraturan Pemerintah bisa membatalkan Undang-Undang.

Menurut Alvin Lie, karena dua menteri sudah menyatakan terjadi salah ketik pada RUU Cilaka, maka kebenaran isi dokumen negara tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Mengingat sudah 2 Menteri (MenKumHAM & MenKoPolHuKam) yang menyatakan telah terjadi salah ketik pada RUU Cipta Kerja, maka kebenaran isi dokumen negara tersebut TIDAK DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN. Sebaiknya Pemerintah mencabut/menarik kembali naskah RUU tersebut untuk ditelaah dan diperbaiki,” tulis Alvin Lie di akun Twitter @alvinlie21.

Alvin juga meminta pejabat yang menandatangani draft RUU Cilaka itu bertanggungjawab, dan bukan ‘juru ketik’ yang disalahkan.

“1 lagi Menteri yang sebut “Salah Ketik”. Ceroboh tingkat dewa dalam memeriksa ketepatan dan  kebenaran isi dokumen yang sedemikian strategis. Jangan salahkan Juru Ketik. Pejabat Penandatangan yang harus bertanggungjawab. Kelalaian, keteledoran, ketidakcermatan merupakan Maladministrasi,” tegas @alvinlie21.

Wakil Ketua Umum Demokrat Syarief Hasan turut mengecam salah ketik di RUU Cilaka. Syarifuddin Hasan merasa heran, mengingat RUU ini menjadi prioritas.