Sebut Kasus OTT Rommy Tanggung Jawab Pribadi, Menag Lukman Cuci Tangan?

KPK telah menetapkan tiga tersangka yakni Romahurmuziy, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim Haris Hasanuddin, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Lukman menambahkan pihaknya kecewa dan marah dengan peristiwa operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap RMY, HRS, MSQ dan tiga orang lainnya di Surabaya, Jumat (15/3).

“Kemenag seharusnya menunjukkan kinerja nilai-nilai agama,” kata Lukman.

Dia mengatakan atas kejadian ini praktik korupsi di kementeriannya masih terjadi. Lukman mengatakan peristiwa ini memiliki keterkaitan dengan dugaan pengisian jabatan di Kemenag.

“Kemenag menyadari betul kekecewaan dan kemarahan masyarakat yang terjadi pada diri RMY, HRS, MSQ dan tiga orang lainnya untuk itu Kemenag menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya,” kata Lukman dikutip CNN Indonesia.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan Romi sebagai tersangka. Ia diduga sebagai penerima suap dari Haris dan Muafaq. Dua nama terakhir ini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kemenag ini.

“Total uang yang diamankan tim KPK berjumlah Rp156.758.000,” ucap Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jakarta.

Hingga kini KPK masih mendalami perkara dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama yang melibatkan Romi. Upaya KPK itu termasuk mendalami dugaan peran Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin.

Laode menggarisbawahi bahwa Romi tidak mempunyai kewenangan apapun untuk mengatur jabatan-jabatan tertentu di Kemenag. Ia meyakini ada peran pihak lain yang membantu Romi dalam kasus ini.

“Oleh karena itu tidak mungkin dikerjakan sendiri,” kata Laode. [ht]


BEST SELLER BUKU PEKAN INI, INGIN PESAN? SILAHKAN KLIK LINK INI :

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/resensi-buku-diponegoro-1825-pre-order-sgera-pesan.htm