Seharusnya Perizinan TKA Itu Diperketat, Bukan Dipermudah!

Eramuslim.com -Anggota Komisi VI DPR Bambang Haryo Soekartono kembali mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi). Beberapa kali politikus asal Partai Gerindra ini memang kerap mengomentari kebijakan pemerintah. Salah satunya soal impor beras. Nah, kali ini dia kembali angkat suara soal perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia.

Selasa (6/3) lalu, di kantor kepresidenan, Presiden Jokowi meminta agar proses perizinan TKA tidak lagi dibuat berbelit-belit. Sebab, keberadaan para TKA itu erat kaitanya dengan investasi yang masuk ke Indonesia.

Sikap Jokowi ini ditanggapi Bambang Haryo sebagai langkah ngawur. “Bahan baku dari impor, energi juga dari impor. Sekarang tenaga kerja juga impor. Lama-lama kok ngawur,” kata Bambang di Surabaya, Senin (12/3).

Mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 12 tahun 2013, serta Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2009, jelas Bambang, seharusnya perizinan TKA itu wajib diperketat. Sebab dalam pasal tersebut tertulis bahwa TKA wajib bisa berbahasa Indonesia saat bekerja, baik di perusahaan negara maupun swasta.

Jika dipermudah perizinannya, keluh bambang, sama halnya presiden memberikan ruang bagi TKA untuk bekerja di Indoensia yang ujung-ujungnya menggerus lapangan kerja warga lokal. “Ekonomi bebas memang tidak bisa dihindari. Tetapi, semua negara di dunia aturannya sama. Tenaga asing kalau masuk negara orang, harus ikut aturan negara yang dituju.”