Seorang Ibu Dipenjara Bawa Bayi 6 Bulan, Polri: Sudah Diputus Pengadilan

Eramuslim.com – Perempuan di Aceh bernama Isma Khaira divonis 3 bulan penjara terkait UU ITE. Isma turut membawa bayinya yang berusia 6 bulan lantaran membutuhkan air susu ibu (ASI).

Polri menerangkan, penahanan itu dilakukan oleh pengadilan. Jika kasus masih di kepolisian, setelah keluar Surat Edaran Kapolri SE/2/II/2021, Polri akan mengedepankan restorative justice untuk kasus UU ITE yang sifatnya interpersonal.

“Yang jelas, kasus di Aceh itu kan sudah proses ke pengadilan. Yang jelas, setelah keluar Surat Edaran Kapolri Nomor 2, masalah-masalah yang berhubungan dengan interpersonal, yang berhubungan dengan UU ITE, Polri akan mengedepankan restorative justice, membuka ruang mediasi seluas-luasnya,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/3/2021).

Rusdi menjelaskan, apabila proses mediasi tidak tercapai, akan dilakukan penegakan hukum. Meski demikian, Polri tidak akan melakukan penahanan, mengingat penegakan hukum ditempatkan di proses paling akhir.

“Ini akan kita kedepankan. Kalau toh proses mediasi tidak tercapai, akan tetap dilakukan penegakan hukum. Tetapi tidak dilakukan penahanan oleh Polri, seperti itu. Jadi, proses tetap berjalan, tapi tidak dilakukan penahanan. Ini bagian Polri betul-betul menempatkan penegakan hukum itu jadi proses paling akhir,” terangnya.