Serang Wilayah Pribadi, Jokowi Abaikan Pasal 280 UU Pemilu

Eramuslim.com – Calon Presiden nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi) diduga melanggar Pasal 280 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Regulasi tersebut terang mengatur kandidat, tim sukses, maupun penyelenggara pemilu tegas dilarang menghina SARA dan peserta pemilu.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB), melaporkan petahana Jokowi ke Badan Pengawasan Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI), Senin (18/2).

Laporan merupakan buntut serangan Jokowi yang dinilai masuk ranah pribadi Capres Prabowo Subianto, soal kepemilikan lahan dalam Debat Kedua Pilpres 2019, Minggu (17/2) malam.

Djamaludin Koedoebon, selaku pelapor menduga Jokowi sengaja menyatakan hal tersebut untuk menyerang personal calon nomor urut 02, ketika sebuah sesi debat berlangsung.

“Dalam hal ini kami telah melaporkan capres 01, terkait apa yang telah Pak Jokowi sampaikan semalam pada debat capres kedua di Hotel Sultan,” kata Djamaludin, di Kantor Bawaslu.