Sertifikat Jokowi Harus Ditebus Rp 200 Juta, Nenek Ini Menangis

Naneh, Hengky, dan Joe mengaku tak tahu-menahu dan merasa tak pernah diberi tahu tentang aturan eks tanah desa atau kota praja milik pemda dalam penyuluhan sebelumnya. Menurut Joe, “Tidak ada surat atau pemberitahuan yang menyatakan kami harus membayar pajak sebelum sertifikat terbit.”

Joe, juga Naneh, hanya diberi kabar bahwa pembuatan sertifikat benar-benar gratis. Pungutan yang kemudian pernah ditarik juga disebut sekadar uang lelang pengurus RW.

Kini, setelah sertifikat tanah terbit namun ditarik kembali karena belum membayar uang pemasukan ke kas daerah, keduanya lantas merasa dijebak. Sebabnya, nilai uang yang harus mereka bayar tak tanggung-tanggung yakni mencapai ratusan juta.

Berdasarkan hitungan bersama Ketua Panitia Ajudikasi PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Marta Hamar Hudin, retribusi yang dikenakan untuk tanah Naneh senilai Rp 200 juta, sedangkan Joe Rp 500 juta. “Bisa memperoleh keringanan 50 persen bila mengurus surat keterangan tak mampu dari kelurahan,” kata Marta.

Naneh dan Joe tetap keberatan. Naneh bahkan dengan sedih meminta sertifikat dari program pemerintahan Jokowi untuknya itu dibatalkan saja. [tco]