Setara Institute: Pelatihan Komcad TNI Mengarah ke Militerisasi Sipil

eramuslim.com –  Setara Institute menyayangkan langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang buru-buru meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 sebagai aturan turunan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Padahal, UU PSDN masih menuai polemik. Program bela negara ini dinilai mengarah pada upaya menciptakan militerisasi sipil.

Lewat PP 3/2021, waga sipil dapat menjadi Komponen Cadangan TNI. Mereka yang lulus seleksi kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan dan setelahnya akan dilantik serta diberikan pangkat yang mengacu pada penggolongan pangkat TNI.

“Pemberian kepangkatan kepada Komponen Cadangan jelas memperlihatkan militerisasi sipil lantaran mengadaptasikan garis komando militer ke dalamnya,” ujar Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan Yosarie saat dihubungi Tempo, Kamis, 21 Janiari 2021.

Setara Institute: Pelatihan Komcad TNI Mengarah ke Militerisasi Sipil

Terlebih, kata Ikhsan, keperluan atas pemberian pangkat ini juga tidak dijelaskan secara mendalam. “Meskipun memang sedari awal ada perbedaan, pelatihan dasar kemiliteran terhadap Komcad yang notabene berasal dari sipil sudah memperlihatkan arah militerisasi sipil,” ujarnya.

Pada pengaturan terkait Komcad, ujar Ikhsan, juga sama seperti di UU PSDN, lagi-lagi tidak terdapat pengaturan hak warga negara untuk untuk menolak mengikuti Komcad, di antaranya berdasarkan keyakinan (conscientious objection).

“Penegasan keikutsertaan sebagai Komcad merupakan hak (yang artinya bisa iya atau tidak) juga tidak disebutkan. Bahkan alasan pemberhentian pun sangat berat, seperti kehilangan kewarganegaraan (Pasal 71). Ketentuan tunduk pada hukum militer selama masa aktif tentu juga berlaku di sini,” ujar Ikhsan.

Pada Pasal 46 UU PSDN, sebelumnya dengan jelas mengatur bahwa bagi Komponen Cadangan selama masa aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) diberlakukan hukum militer. “Pasal ini secara eksplisit mengamanatkan agar sipil tunduk kepada hukum militer,” ujar Ikhsan.