Siaran Pers KPHI: KPHI Masih Tetap Eksis

Menurut Hamdan, sepanjang belum ada Keppres pembubaran atau pemberhentian anggota KPHI, lembaga masih ada tetap eksis dengan segala hak dan kewenangannya. “KPHI hanya bisa dibubarkan berdasarkan Keppres juga dan masih tetap eksis. Karena dibentuk dengan Keppres, maka dibubarkan oleh Keppres. Administrasi negara mengatur tindakan atau keputusan terkait kelembagaan. Undang Undang masih norma, baru pada tingkat abstrak,” kata Hamdan.

KPHI masih eksis dan legal dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya sampai ada lembaga baru yang dibentuk sesuai amar undang-undang. Menjelang penyelenggaraan ibadah haji yang tinggal dua bulan, KPHI tidak bisa dibubarkan dengan membentuk lembaga pengawas baru. “Jika KPHI tidak berfungsi, lalu siapa yang melakukan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Hamdan.

Selain dari administrasi hukum, Hamdan melihat ada potensi masalah karena satu lembaga yang membuat aturan dan melaksanakan penyelenggaraan ibadah haji tanpa pengawasan. Pengawasan DPR, DPD, BPK dan internal oleh Itjen Kemenag tidak cukup. DPR melakukan pengawasan umum dan lembaga pengawas lainnya berkaitan dengan administrasi keuangan. “Karena pekerjaan day to day, maka harus ada lembaga independen yang mengawasi. Ini uang masyarakat, bukan uang negara. Perlu pengawasan yang di dalamnya ada unsur perwakilan masyarakat karena dana haji milik masyarakat,” kata Hamdan.* (kk/wa)