Sikapi Soal Tokoh Agama Dalam RUU PKS, MUI: Kami Punya Konsep Sendiri

Eramuslim – MUI menganggap maksud penyebutan secara khusus pemerkosa dari tokoh agama di salah satu pasal dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) adalah untuk memberikan efek jera kepada masyarakat. Namun MUI menegaskan mempunyai konsep sendiri dalam menyikapi pasal-pasal di RUU PKS itu.

“Membaca substansi dari pasal-pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan serta berbagai jenis hukuman yang mesti diterima di situ disebutkan mengenai pemerkosa dari tokoh agama, tokoh adat dan pemuka masyarakat serta lainnya. Empati MUI mencoba untuk memahami terhadap sudut pandang konsep pasal-pasal tersebut yaitu, upaya untuk membuat jera terhadap setiap pelaku kejahatan. Ini adalah konsep yang sangat penting dalam hukum pidana, tetapi MUI mempunyai gagasan dan konsep tersendiri baik terhadap pasal-pasal tertentu atau terhadap garis besar dari RUU PKS tersebut,” kata Ketua MUI Bidang Infokom, Masduki Baidlowi, dalam keterangannya, Minggu (28/4/2019) malam.

Baidlowi tak menjelaskan lebih jauh mengenai sikap MUI terkait RUU PKS. Menurut dia, MUI akan menyampaikan gagasannya pada waktu yang tepat.

“Sampai saat ini kami masih terus membahas dan mengikuti setiap perkembangan dari pembahasan RUU PKS ini. Seperti apa wujud pandangan MUI? Kami akan mengutarakannya nanti saat ada waktu dan kesempatan yang tepat,” ujar dia.

Selain itu, Masduki juga mengatakan MUI siap memberikan pandangannya mengenai RUU PKS jika diundang oleh DPR dan pemerintah. Dia berharap masukan dari MUI dapat mematangkan konsep penghapusan kekerasan seksual dalam RUU itu.Â