Masinton Pasaribu juga mengingatkan kalau relawan tidak bisa menentukan kandidat Calon Presiden (Capres).
Pemilihan Capres berdasarkan dasar hukum yang berlaku di Indonesia merupakan kewajiban partai politik.
“Mau relawan kumpul berapa juga, itu syarat dalam perundang-undangan itu adalah partai politik yang mencalonkan,” ucapnya. (Sumber: suara.com)