Sindir Pemerintah, Ketum PAN; Katanya Cinta Ulama ?

Penetapan Slamet sebagai tersangka diketahui melalui surat panggilan bernomor S.Pgl/48/II/2019/Reskrim yang dikirim ke Slamet Ma’arif dan beredar di media sosial. Surat panggilan tersebut dikeluarkan pada Sabtu (9/2) dan ditandatangani Kasatreskrim Kompol Fadli, selaku penyidik dalam kasus ini.

Selanjutnya, polisi akan kembali memanggil Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu untuk datang ke Posko Gakkumdu pada Rabu (13/2) lusa. (Mdk)