Soal ABB, MS Ka’ban: Makin Jelas, Manajemen Kabinet Kerja Amatiran!

Jika sebelumnya Jokowi mengizinkan terpidana 15 tahun kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir dibebaskan dari penjara karena alasan kemanusian. Belakangan Jokowi menegaskan pembebasan Baa’asyir harus tetap sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Jokowi menegaskan, saat ini pembebasan ABB hanya dapat dilakukan dengan pemberian Pembebasan Bersyarat (PB). Konsekuensi pemberian PB tersebut adalah terpidana kasus terorisme harus memenuhi beberapa syarat umum dan khusus, termasuk menandatangani surat pernyataan kesetian terhadap Pancasila dan NKRI.

“Kita ini kan juga ada sistem hukum, ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya Pembebasan Bersyarat, bukan pembebasan murni. Pembebasan Bersyarat, syaratnya itu harus dipenuhi, kalau tidak kan nggak mungkin saya nabrak. Ya kan? Contoh syaratnya itu setia pada NKRI, setiap pada pancasila. Itu basic sekali itu, sangat prinsip sekali, jelas sekali,” ujar Jokowi seperti dikutip tribunnews (22/01).(kl/itoday)