Soal Jalan Jatibaru, Mantan Buzzer Jokowi Polisikan Anies

Eramuslim.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dilaporkan ke kepolisian daerah Polda Metro Jaya. Anies dipolisikan terkait kebijakannya menutup Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang.

Anies dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus oleh Cyber Indonesia dengan nomor: TBL/995/II/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus. Tanggal 22 Februari 2018. Pelapor menilai keputusan mantan Mendikbud itu dinilai mengakibatkan terganggunya fungsi jalan dan bertentangan dengan Pasal 12 Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dengan ancaman pidana 18 bulan atau denda Rp 1,5 miliar.

“Banyak memang dari undang-undang perda sudah langgar lalu pidananya itu yang di laporan. Terus perda dilanggar lalu Pergub ya kalau enggak salah tahun 2007, jadi intinya PKL tidak boleh untuk namanya menggangu ya jalan raya,” kata Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian saat dihubungi merdeka.com, Kamis (22/2) malam.

Dia menilai keputusan menutup jalan itu merupakan kewenangan kepolisian bukan Pemda. Dampaknya keputusan Anies tersebut menuai menggangu semua pihak.

“Yang Jatibaru itu, sedangkan legal standingnya pak Anies enggak ada hanya lisan saja dan itu sudah berlangsung kebetulan enggak sengaja tepat dua bulan, sejak 22 Desember,” katanya.

Seperti diketahui, penutupan Jalan Jatibaru Tanah Abang menuai protes sejumlah pengguna jalan maupun sopir angkutan. Kepolisian melalui Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya akhirnya mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Pemprov DKI Jakarta terkait kebijakan tersebut.

Rekomendasi kepolisian salah satunya membuka kembali Jalan Jatibaru. Namun Pemprov DKI Jakarta melalui Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, tidak bisa memenuhi rekomendasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya terkait permintaan dibukanya kembali Jalan Jatibaru, Tanah Abang.

Seperti diketahui, semula dua Jalan Jatibaru Raya ditutup Pemprov DKI Jakarta untuk menampung para pedagang kaki lima. Namun, satu jalur kini telah dibuka setelah menuai protes dari pengguna jalan dan sopir angkutan umum.(kl/kf)