Soal Pemberitaan Rasis Reuni Akbar 212, KPI Cuma Kaji Sanksi Untuk Metro TV

Eramuslim – Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Rakhmat Arifin mengatakan pihaknya telah menerima serta mengkaji laporan pengusaha muda Sam Alliano terkait tayangan Metro TV karena dianggap melanggar kode etik. Khususnya, ketika menyebutkan peserta aksi Reuni Akbar 212 merupakan kaum intoleran.

Menurut Rakhmat Arifin, apabila ditemukan pelanggaran, KPI terlebih dulu akan melakukan mediasi antara kedua pihak. Kemudian diputuskan apakah perlu diputuskan sanksi administratif atau tidak. Karena yang dilaporkan adalah produk jurnalistik, pihaknya akan merapatkan, menganalisa dulu.

“Kalau memang ada temuan kami, nanti kita mediasi dulu. Produk jurnalistik harus dimediasi. Pihak Metro TV dan pihak dari Pak Sam akan kita pertemukan. Sejauh mana titik temu akan ketemu nanti. Sekali lagi kita sampaikan, ini produk jurnalistik,” tegas Rakhmat, dalam siaran pers yang diterima Republika, Kamis (7/12).

Adapun tayangan yang diperkarakan, lanjutnya, menyebutkan adanya perayaan intoleransi dan pada waktu bersamaan ada visual aksi Reuni 212 di Monas. Padahal, saat itu, Sam Aliano juga ikut aksi 212 kemarin. “Hal itulah yang menjadi keberatan Pak Sam Aliano. Beliau menyatakan keberatan dan tersinggung dinyatakan sebagai kelompok masyarakat yang intoleran,” tambahnya.

Oleh karena itu, KPI akan melakukan rapat internal untuk membahas pengaduan Sam Aliano. Terkait materi rapat, KPI akan mengkaji melalui dua aspek. Pertama, konten yang dilaporkan Sam Aliano. Yaitu konten dalam editorial Media Indonesia (MI) hari Jumat kemarin. “Itu akan kami kaji berdasarkan rekaman rekaman yang KPI punyai serta yang diserahkan Pak Sam Aliano,” kata Rahmat.