Stafsus Milenial Buat Surat Perintah Lagi, Alvin Lie: Ini Mempermalukan Marwah Presiden Jokowi!

Eramuslim.com – Staf Khusus Presiden Joko Widodo tidak berhak mengeluarkan surat perintah kepada Dewan Eksekutif MahasiSwa Pengguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN)

Komisioner Ombudsman RI, Alvin Lie menegarkan bahwa seorang staf, sekalipun memiliki embel-embel “khusus” karena berada di lingkungan Istana negara, tidak berhak menerbitkan surat perintah.

Pernyataan itu mengomentari penerbitan Surat Perintah yang dibuat Staf Khusus Milenial Presiden Joko Widodo, Aminuddin Maruf.

Surat Perintah bernomor Sprint-054/SKP-AM/11/2020 berkop Sekretariat Kabinet Republik Indonesia tersebut ditandatangani pada 5 November dan ditujukan kepada Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia.

Surat berisi perintah agar para DEMA hadir dalam pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Wisma Negara, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (6/11).

“Ya enggak bisa dong, yang pertama surat perintah itu hanya berlaku pada anak buah bukan keluar. Kalau polisi memanggil kan undangan panggilan, bukan perintah,” ujar Alvin Lie kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (7/11).