Pemprov DKI Resmi Izinkan Reuni Akbar 212 di Monas

Eramuslim – Pemprov DKI memberikan izin penggunaan tempat pada panitia reuni 212 mengadakan acara untuk reuni mereka di Monas pada 2 Desember mendatang.

PLT Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta, Asiantoro mengatakan prinsipnya apabila tanggal yang diajukan kosong, maka kegiatan akan diizinkan.

“Monas prinsipnya kalau tanggal kosong (acara), bisa digunakan,” kata Asiantoro saat dihubungi, Senin (26/11/2018).

Meski demikian, Asiantoro memastikan pemberian izin itu sesuai dengan hasil rapat tim pertimbangan monas. “Kemarin sudah rapat tim,” ucapnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membentuk Tim Pertimbangan Pemanfaatan Monas pada Agustus lalu. Tim itu bertugas menyeleksi kegiatan di kawasan ring satu itu.

“Pelayanan Monas ada kegiatan baru. Jadi, ada Tim Pertimbangan Pemanfaatan. Tim tersebut perlu dikasih insentif berupa (uang) Rp 461 juta,” kata Asiantoro di Gedung DPRD DKI, Selasa (7/8/2018).

Pembentukan tim tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 276 Tahun 2018 tentang Tim Pertimbangan Penyelenggaraan Kegiatan atau Acara di Kawasan Monumen Nasional.

Dalam Pergub itu tertulis tim itu bertugas melakukan penelitian dan penilaian terhadap dokumen dan persyaratan, serta kelayakan penyelenggaraan kegiatan atau acara di kawasan Monas. Penelitian itu dituang dalam laporan dan dibuat pertimbangan serta rekomendasi ke gubernur.

Sejak Anies menjabat gubernur, kini Monumen Nasional alias Monas dapat digunakan lagi untuk kegiatan masyarakat seperti kegiatan seni dan keagamaan. (mdk)