Tanggapi Kebijakan Investasi Miras, Pemuda Muhammadiyah: Itu Nenek Moyangnya Kejahatan

Eramuslim.com – Pemerintah telah menetapkan bahwa industri minuman keras (miras) masuk dalam kategori usaha terbuka.

Kebijakan tersebut terangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sulsel, Elly Oschar, mengaku sangat menyayangkan sikap pemerintah.

“Ini pemerintah baiknya jangan hanya memikirkan bisnis lalu mengorbankan sumberdaya manusianya. Apa baiknya itu minuman keras untuk kehidupan masyarakat,” kritiknya, Sabtu (27/2/2021).

Di mana-mana, lanjut Elly, minuman keras itu adalah nenek moyangnya kejahatan yang dilakukan oleh manusia. Dan, ini sangat mengancam generasi muda bangsa ini.