Tekan PHK, Pemerintah Izinkan Warga Berusia di Bawah 45 Tahun Kembali Beraktivitas

Eramuslim.com – Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan bahwa pemerintah memberikan kelonggaran kepada warga masyarakat berusia di bawah 45 tahun untuk kembali beraktivitas di tengah pemberlakukan PSBB. Upaya itu dilakukan guna mencegah terjadinya pemutus hubungan pekerjaan (PHK).

“Kelompok ini kita beri ruang untuk beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar PHK bisa kita kurangi lagi,” kata Doni Monardo, melalui video conference, Senin (11/5/2020).

Menurutnya, usia 45 tahun ke bawah tidak termasuk dalam kelompok rentan yang mudah terpapar Covid-19. Berdasarkan data yang ada, tingkat kematian kelompok ini hanya 15 persen.

Kelompok muda di bawah 45 tahun, jelas Doni secara fisik sehat, punya mobilitas tinggi, dan kalau terpapar, belum tentu sakit karena tak ada gejala. Justru kematian tertinggi ada diangka 45 persen yang datang dari kelompok usia 65 tahun ke atas.

Sedangkan di kelompok usia 46-59 tahun yang memang historinya memiliki penyakit bawaan, seperti hipertensi, diabetes, paru, dan jantung.