Ternyata Pelajar Pendemo Kena Hukuman di Sekolahnya: Dijemur, Dipukul, Hingga Diskor

Eramuslim.com – Beberapa sekolah ternyata menghukum peserta didik yang ketahuan mengikuti demonstrasi #ReformasiDikorupsi. Demikian yang ditemukan AMAR Law Firm and Public Interest Law Office setelah mereka membuka Posko Hak Atas Pendidikan sejak 29 September 2019. Advokat AMAR Maraden Sadar mengatakan ada 72 laporan yang masuk melalui pesan elektronik, telepon, dan Google Form.

Hampir setengahnya, 34 laporan, termasuk dalam kategori pelanggaran hak atas pendidikan. Pelanggaran ini terjadi di 32 sekolah yang tersebar di 15 provinsi: Riau, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. “Sebagian besar sekolah sudah diverifikasi,” ujar Maraden kepada reporter Tirto, Selasa (15/10/2019).

Ada tiga jenis pelanggaran hak atas pendidikan yang ditemukan: sekolah mengeluarkan surat imbauan untuk tidak mendukung aksi pelajar; pemberian sanksi akademis dengan ancaman dikeluarkan, menandatangani surat pengunduran diri, diberi surat peringatan, menskors, pemanggilan orangtua, dicabut dari jabatan OSIS, dilarang berpartisipasi dalam program sekolah, dan diwajibkan ikut bimbingan konseling.