Terobos Bandara Manado, Sejumlah “Preman” Bersenjata Tajam Hadang Habib Bahar dan Habib Hanif

“Dengan seenaknya mereka merangsek masuk ke Bandara untuk menghadang, mempersekusi WNI yang tidak mendukung Jokowi, seperti menghadang rombongan Kyai di Bandara Tarakan Kalimantan Utara, Hj Neno Warisman di Bandara Pekanbaru Riau, dll,” kata dia.

Peraturan yang berlaku, menyatakan masyarakat dilarang menyampaikan pendapat atau berdemo di obyek vital transportasi nasional seperti bandara, pelabuhan dan stasiun dan seluruh warga negara Indonesia mempunyai kewajiban untuk mentaatinya. Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2017 yang dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada 18 Mei 2017.

“Maka jelas melakukan aksi persekusi di Bandara ini adalah sebuah pelanggaran hukum dan menginjak-injak hukum yang berlaku di Indonesia dan jelas wajib dipatuhi oleh seluruh rakyat Indonesia, tanpa kecuali,” tegas Aziz.

Mengutip pernyataan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata pada 19 Mei 2017 lalu.

“Penyampaian pendapat di muka umum sebaiknya dilaksanakan di tempat-tempat terbuka untuk umum kecuali di lingkungan Istana Kepresidenan, tempat ibadah, instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara atau laut, stasiun kereta api, terminal angkutan darat dan obyek vital nasional,” ujar JA Barata

Dalam surat edaranya, dijelaskan bahwa bandara, pelabuhan, stasiun kereta api dan terminal angkutan adalah obyek vital transportasi. Sehingga tempat tersebut harus dilindungi dari gangguan keamanan. [swa]