Terungkap, Sertifikat Tanah Yang Dibagikan Ternyata Didanai Utang Bank Dunia

Sumurpitu yang ditukar guling dengan lahan Perhutani di Kabupaten Rembang yang digunakan untuk pabrik semen PT. Semen Indonesia. Kasus lain adalah Satumin, petani hutan di Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi yang dipenjara dan tengah disidang PN Banyuwangi karena menggarap lahan Perhutani. Azis, Rusmin, dan Satumin dikenakan UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H). Dua orang masyarakat adat di Nagari Agam Sumatera Barat yang dipenjara di tanah ulayatnya (Pusaka Tinggi) sendiri akibat negara secara sewenang-wenang menetapkan fungsi kawasan hutan di atas tanah ulayat.

Konflik-konflik agraria semakin memanas ketika pemerintah justru membuat MOU penyertifikatan tanah-tanah TNI/Kemenhan. Padahal, konflik tanah antara masyarakat dengan militer menyebar di banyak daerah, utamanya Jawa Timur, dan belum terselesaikan. Sementara itu, Pemerintah tetap akan memaksakan keluarnya Perpres Reforma Agraria yang belum layak terbit karena sudah cacat secara nilai.

Menyikapi fakta-fakta di atas, YLBHI bersama 15 kantor LBH menyatakan sebagai berikut:

1.Program Reforma Agraria yang dikoar-koarkan pemerintah adalah penyelewengan Reforma Agraria.

2.Menuntut pemerintah menyelesaikan konflik-konflik agraria struktural yang diakibatkan pemberian izin/keputusan pemerintah dengan cara membatalkan izin/keputusan tersebut dan meredistribusikan lahan kepada masyarakat korban.

3.Menolak pelaksanaan Reforma Agraria yang dibiayai dari hutang Bank Dunia.

4.Menuntut dimasukkannya lahan-lahan PTPN dan Perhutani menjadi obyek TORA.

5.Menuntut pemerintah menarik militer dan polisi dari lahan konflik agraria.

6.Menghentikan kriminalisasi petani/masyarakat adat/masyarakat lokal yang tengah berjuang menuntut haknya atau yang sedang menggarap lahan hutan untuk kehidupannya.

7.Memberikan pemulihan kepada masyarakat yang terampas hak-haknya dalam bentuk grasi, amnesti, abolisi, kompensasi, dan rehabilitasi.

8.Menuntut pemerintah mencabut UU P3H.

9.Menyerukan kepada kaum tani untuk bersikap kritis dan mengkonsolidasikan diri mendongkrak Reforma Agraria Sejati.

Sumber: Indonesiakita