Tok! Munarman Divonis 3 Tahun Penjara

eramuslim.com – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman divonis Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dengan hukumam 3 tahun penjara terkait tindak pidana terorisme.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun,” kata majelis hakim PN Jakarta Timur saat membacakan vonis terhadap terdakwa Munarman di Jakarta, Rabu 4 Maret 2022.

Majelis menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Munarman 8 tahun kurungan penjara. JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.

Munarman telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Atas vonis tersebut, Munarman maupun JPU sama-sama mengajukan upaya banding. Mereka menyampaikan langsung kepada majelis hakim PN Jakarta Timur.

Pada awalnya, sidang dengan agenda pembacaan vonis direncanakan pada pukul 09.00 WIB. Namun, baru dapat dimulai sekitar pukul 10.50 WIB karena adanya beberapa persiapan.

Terkait dengan pengamanan, aparat kepolisian memasang kawat atau pagar berduri yang dipasang di sekitar pintu masuk PN Jakarta Timur. Hal tersebut guna mengantisipasi adanya gangguan yang bisa menghambat jalannya proses persidangan.

Munarman ditangkap tim detasemen 88 (Densus) anti teror Polda Metro Jaya di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa 27 April 2021 lalu sekira jam 15:35 WIB.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan penangkapan Munarman terkait dengan aktivitas baiat, salah satunya di Markas FPI Makassar pada tahun 2015. [FIN]