Tolak UU Cipta Kerja, PB PMII: DPR dan Pemerintah Hanya Fasilitasi Korporasi dan Oligarki

Eramuslim.com – Pengesahan omnibus law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang dilakukan oleh DPR RI dan pemerintah telah melenceng dari tujuan pemulihan ekonomi yang sebelumnya kerap digaungkan.

“Dengan adanya UU Cipta Kerja, DPR dan pemerintah telah memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki yang dilegalkan UU tersebut, bukan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional,” kata Ketua Umum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII), Agus Mulyono Herlambang, Selasa (6/10).

Atas dasar itu, PB PMII dengan tegas menolak pengesahan RUU sapu jagad tersebut menjadi undang-undang. Bahkan pihaknya mengaku tak segan-segan untuk menginstruksikan PMII di seluruh Indonesia untuk melakukan aksi penolakan meski di tengah pandemi Covid-19 yang masih mengkhawatirkan.

Hal itu dinilai wajar mengingat sikap wakil rakyat juga abai dengan melakukan pengesahan UU Cipta Kerja secara diam-diam dan dadakan. “PB PMII tidak takut untuk menginstruksikan PMII Se-Indonesia untuk melaksanakan aksi,” lanjutnya.

Meski secara otomatis akan tetap menjadi UU tanpa tanda tangan presiden sekalipun, ia masih berharap Presiden Joko Widodo juga satu napas dengan rakyat yang menolak UU tersebut.

Agus berpendapat, UU Cipta Kerja tidak mencerminkan pemerintahan yang baik. Sebab dalam pembentukannya saja sudah main kucing-kucingan dengan rakyat, hal ini dikhawatirkan akan lebih buruk saat melaksanakan UU Cipta Kerja.

“Tentu, PB PMII akan melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, sebab sebelumnya PB PMII pun pernah melakukan uji materi UU MD3 ke MK. Maka, tidak segan-segan PB PMII melakukan uji materi UU Cipta Kerja,” kata dia.

Berikut poin-poin penolakan subtansi PB PMII terhadap UU Cipta Kerja:

1. PB PMII Kecewa karena DPR dan pemerintah tidak peka terhadap kesengsaraan rakyat di tengah pandemi Covid-19 dan tidak fokus untuk mengurus dan menyelesaikan persoalan Covid-19, justru membuat regulasi yang merugikan buruh dan rakyat. Tetapi, justru membuat regulasi yang menguntungkan para investor dan pengusaha.